Syarat masuk Sekolah Dasar (SD) Negeri tahun 2022 tercantum dalam aturan paling terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan ini juga mencakup mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa baru tahun sebelumnya yohanwibisono.com.

Berapa Usia Minimal Untuk Masuk Sekolah Dasar

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 (Permendikbud). Di dalam aturan tersebut minimal usia untuk anak kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun. Namun, sekolah juga dapat menerima usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun yang sama.

Baca Juga : Berbagai Manfaat Belajar Mandiri

Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli. Aturan ini berlaku bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.

Berikut adalah syarat masuk SD Negeri tahun 2022 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

Syarat Masuk SD Negeri 2022

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru SD:
1. Jalur pendaftaran zonasi: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi: Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.